Pembakaran Mapolsek Ciracas, 29 Oknum Prajurit Dijerat Pasal Berlapis

Jum'at, 04 September 2020 - 07:35 WIB
Sebanyak 29 oknum prajurit TNI AD ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran Mapolsek Ciracas. Foto/MNC News Portal/Fahreza Rizky
JAKARTA - Sebanyak 29 oknum prajurit TNI AD ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran Mapolsek Ciracas dan perusakan aset masyarakat di Ciracas dan Pasar Rebo yang terjadi pada Sabtu (29/8) dini hari. Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis memastikan 29 prajurit TNI itu telah dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis. Sementara 51 lainnya masih berstatus tersangka. “29 tersangka langsung ditahan. Mereka dijerat pasal yaitu 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP,” kata Eddy di Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Mapuspomad), Gambir, Jakarta Pusat, kemarin. (Baca: Harmonisasi TNI-Polri Mendesak)



Menurut Eddy, pihaknya telah memeriksa barang bukti sebagai penguat dalam kasus penyerangan dan perusakan Mapolsek Ciracas pada Sabtu, 29 Agustus 2020 dini hari lalu. Polisi Militer, kata dia, melaksanakan langkah-langkah sesuai saintifik investigasi dan memeriksa para saksi militer maupun sipil.

“Mereka bekerja berdasarkan hasil dari tenaga ahli berupa data alat komunikasi. Dari alat yang ada bahwa di handphone yang diamankan data cukup lengkap, siapa saja yang ada di grup tersebut, materi apa saja yang dibicarakan selama Sabtu sampai dengan selesai kejadian,” ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!