Polda Jambi Bongkar Ilegal Drilling Antar Provinsi, Hasil Produksi 10 Ribu Liter Minyak Bumi

Minggu, 02 Maret 2025 - 08:32 WIB
Polda Jambi membongkar pengelolaan minyak bumi antarprovinsi di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi. Dua pemolot (penambang minyak tanpa izin) dan barang bukti diamankan. Foto: Azhari Sultan Jambi
BATANGHARI - Tim operasi khusus ilegal drilling Ditreskrimsus Polda Jambi membongkar pengelolaan minyak bumi antarprovinsi di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Dua pemolot (penambang minyak tanpa izin) dan sejumlah barang bukti diamankan petugas. Dalam aksinya, mereka diupah Rp50 ribu per drum.



Baca juga: Ahok Siap Diperiksa Kejagung soal Korupsi Pertamina: Aku Senang Dimintai Keterangan

"Penangkapan dilakukan dalam dua hari berturut-turut pada akhir bulan lalu. Inisial pemolot yakni AP dan MW," ujar Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Wendi Oktariansyah, Minggu (2/3/2025).

Dari hasil penyelidikan, aktivitas illegal drilling yang mereka lakukan berlangsung hampir 16 jam setiap hari. "Hasil produksinya mencapai 10.000 liter minyak bumi. Para pekerja mendapatkan upah Rp50.000 per drum dengan kapasitas drum 220 liter," katanya.

Sopir yang bertugas mengangkut minyak bumi ilegal memperoleh bayaran sebesar Rp4.250.000 per perjalanan atau per satu trip.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!