Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades dan Perangkat Desa Didenda Rp48 Miliar

Kamis, 27 Februari 2025 - 16:57 WIB
Tak hanya itu, KKP masih bekerja sama bersama Bareskrim Polri terkait kasus pemagaran laut tersebut.

Baca juga: Kades Kohod Ditahan, Warga Gelar Syukuran Cukur Gundul

Polisi, kata Sakti, masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana dalam kasus itu.

"Dari sisi Bareskrim menyidik juga hal yang berkaitan dengan tindak pidananya dan sementara dari sisi KKP adalah dari sisi kewenangan KKP yaitu pengenaan denda," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!