Pramono Anung Bakal Angkat 7 Stafsus Gubernur Jakarta, Siapa Saja?
Jum'at, 21 Februari 2025 - 08:54 WIB
"Pergubnya lagi disiapkan oleh pak Sekda. Nanti kalau Pergubnya sudah selesai. Makanya Pergubnya diselesaikan dulu, baru kemudian staf khususnya diumumkan," kata Pramono di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat dikutip Jumat (21/2/2025).
Pramono kembali meluruskan perihal pengangkatan Stafsus Jakarta memiliki kewenangan tersendiri mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Pasal 38.
Baca juga: Bahagia Anies-Ahok Rukun, Pramono: Semesta Mendukung, Insyaallah Jakarta Lebih Baik
Stafsus ini berbeda dengan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di era Gubernur Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan.
"Jadi begini, Jakarta ini berbeda dengan daerah-daerah lain. Di dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Jakarta, pasal 38, ayat 1 dan 2, maka yang namanya gubernur itu boleh membutuhkan staf khusus. Supaya ini clear ya," ujarnya.
Pramono kembali meluruskan perihal pengangkatan Stafsus Jakarta memiliki kewenangan tersendiri mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Pasal 38.
Baca juga: Bahagia Anies-Ahok Rukun, Pramono: Semesta Mendukung, Insyaallah Jakarta Lebih Baik
Stafsus ini berbeda dengan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di era Gubernur Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan.
"Jadi begini, Jakarta ini berbeda dengan daerah-daerah lain. Di dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Jakarta, pasal 38, ayat 1 dan 2, maka yang namanya gubernur itu boleh membutuhkan staf khusus. Supaya ini clear ya," ujarnya.
Lihat Juga :