Pramono Anung Bakal Angkat 7 Stafsus Gubernur Jakarta, Siapa Saja?

Jum'at, 21 Februari 2025 - 08:54 WIB
"Pergubnya lagi disiapkan oleh pak Sekda. Nanti kalau Pergubnya sudah selesai. Makanya Pergubnya diselesaikan dulu, baru kemudian staf khususnya diumumkan," kata Pramono di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat dikutip Jumat (21/2/2025).

Pramono kembali meluruskan perihal pengangkatan Stafsus Jakarta memiliki kewenangan tersendiri mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Pasal 38.

Baca juga: Bahagia Anies-Ahok Rukun, Pramono: Semesta Mendukung, Insyaallah Jakarta Lebih Baik

Stafsus ini berbeda dengan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di era Gubernur Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan.

"Jadi begini, Jakarta ini berbeda dengan daerah-daerah lain. Di dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Jakarta, pasal 38, ayat 1 dan 2, maka yang namanya gubernur itu boleh membutuhkan staf khusus. Supaya ini clear ya," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!