Sopir Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi Ditetapkan sebagai Tersangka

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:09 WIB
"Pelaku (terancam) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda palinh banyak Rp 24 juta," jelasnya.

Usai ditetapkam sebagai tersangka, Bendi kini sudah ditahan polisi di Polresta Bogor Kota. "Sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota," pungkasnya.

Baca juga: 15 Kolonel Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan dari Panglima TNI Akhir Januari 2025

Diketahui, kecelakaan yang melibatkan 7 kendaraan terjadi di GT Ciawi 2, Bogor pada Selasa 4 Februari 2025 malam. Dalam kejadian ini, 8 orang meninggal dunia dan 11 orang lainnya mengalami luka-luka.

Dari jumlah korban meninggal dunia tersebut, sebanyak 6 orang sudah berhasil teridentifikasi. Sedangkan, 2 korban lain belum teridentifikasi karena mengalami luka bakar sampai 100%.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!