29 Oknum TNI AD Ditetapkan Sebagai Tersangka Perusakan Mapolsek Ciracas

Kamis, 03 September 2020 - 12:50 WIB
Danpuspom TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis dan jajaran saat memberikan keterangan pers di Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Mapuspomad), Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2020). SINDOnews/Okto Rizki Alpino
JAKARTA - Sebanyak 29 oknum TNI AD yang terlibat penyerangan dan perusakan Mapolsek Ciracas ditetapkan sebagai tersangka.

“Para terduga yang saat ini 29 orang, statusnya naik jadi tersangka dan saksi-saksi kurang lebih 51 orang," kata Danpuspom TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis di Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Mapuspomad), Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2020).



Mayjen TNI Eddy Rate Muis menambahkan, pihaknya telah memeriksa barang bukti sebagai penguat dalam kasus penyerangan dan perusakan Mapolsek Ciracas pada Sabtu 29 Agustus 2020 dini hari lalu. (Baca juga; Tak Peduli Tersulut Hoaks, Kasad: Prajurit yang Terlibat Harus Tanggung Jawab )

"Polisi Militer (PM) melaksanakan langkah-langkah sesuai saintifik investigasi dan memeriksa para saksi militer maupun sipil. PM bekerja berdasarkan hasil dari tenaga ahli berupa data alat komunikasi. Dari alat yang ada bahwa di handphonen yang diamankan data cukup lengkap, siapa saja yang ada di group tersebut, materi apa saja yang dibicarakan selama Sabtu sampai dengan selesai kejadian,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!