Diduga Peras Anak Bos Prodia, AKBP Bintoro Dipecat

Jum'at, 07 Februari 2025 - 21:54 WIB
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia . Atas putusan itu, Bintoro menyatakan banding.

"AKBP B (Bintoro) PTDH dia, jadi dia kena PTDH," kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).



Selain itu, Anam menyebutkan Mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP M, masih menjalani sidang etik. Terdapat belasan saksi yang masih akan dihadirkan.

Baca juga: AKBP Gogo Galesung Didemosi 8 Tahun dan Dipatsus!

"Yang satunya AKP M masih proses, masih pemeriksaan saksi-saksi dan jumlahnya masih banyak belasan orang jadi masih cukup lama," ujar dia.

AKBP Gogo Galesung di Demosi 8 Tahun

Sebelumnya, Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam menyebutkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung di demosi 8 tahun terkait dugaan pemerasan anak bos Prodia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!