Usai Lockdown Sepekan Akibat COVID-19, PN Jakpus Kembali Beroperasi
Kamis, 03 September 2020 - 07:35 WIB
PN Jakpus kembali beroperasi setelah sebelumnya ditutup selama sepekan. Penutupan tersebut karena adanya sejumlah hakim dan aparat peradilan yang terindikasi awal positif terpapar COVID-19. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali beroperasi setelah sebelumnya ditutup selama sepekan. Diketahui, penutupan tersebut karena adanya sejumlah hakim dan aparat peradilan yang terindikasi awal positif terpapar Coronavirus Disease 2019 ( COVID-19 ).
Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono mengatakan pembukaan kembali layanan terhadap masyarakat tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah. “Betul (kembali dibuka), Tetap protokol kesehatan diterapkan dengan ketat,” ujar Bambang kepada wartawan, Rabu (2/9/2020). (Baca juga: 9 Hakim dan Pegawai Reaktif COVID-19, PN Jakpus Lockdown)
Saat ditanya apakah ada pembatasan pelayanan maupun persidangan, Bambang menampiknya. Menurutnya, tidak ada pembatasan tersebut dan pelayanan kepada masyarakat termasuk jadwal persidangan dilakukan seperti biasanya sebelum adanya pegawai pengadilan yang positif terpapar COVID-19 pada beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, sejumlah aparatur peradilan baik ASN maupun non ASN hingga hakim terpapar COVID-19. Sementara sisanya ada juga pejabat tinggi yang merupakan hakim, kemudian hakim yang mengadili perkara, kepala bagian, panitera pengganti, juru sita pengganti hingga empat orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPP).
Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono mengatakan pembukaan kembali layanan terhadap masyarakat tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah. “Betul (kembali dibuka), Tetap protokol kesehatan diterapkan dengan ketat,” ujar Bambang kepada wartawan, Rabu (2/9/2020). (Baca juga: 9 Hakim dan Pegawai Reaktif COVID-19, PN Jakpus Lockdown)
Saat ditanya apakah ada pembatasan pelayanan maupun persidangan, Bambang menampiknya. Menurutnya, tidak ada pembatasan tersebut dan pelayanan kepada masyarakat termasuk jadwal persidangan dilakukan seperti biasanya sebelum adanya pegawai pengadilan yang positif terpapar COVID-19 pada beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, sejumlah aparatur peradilan baik ASN maupun non ASN hingga hakim terpapar COVID-19. Sementara sisanya ada juga pejabat tinggi yang merupakan hakim, kemudian hakim yang mengadili perkara, kepala bagian, panitera pengganti, juru sita pengganti hingga empat orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPP).
Lihat Juga :