Kelakar Pramono Anung soal Pemangkasan Anggaran: Takut Gendut jika Dikasih Banyak Snack

Minggu, 02 Februari 2025 - 08:13 WIB
Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung berkelakar bahwa dirinya tidak senang apabila dikasih snack atau makanan ringan terlalu banyak karena bikin gendut. Foto/Refi Sandi
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi resmi menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Efisiensi dan Penyesuaian Belanja Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (30/1/2025). Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Menanggapi hal itu, Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung berkelakar bahwa dirinya tidak senang apabila dikasih snack atau makanan ringan terlalu banyak karena bikin gendut. Namun, dia akan mempelajari detail terkait efisiensi anggaran.

"Ya nanti kami pelajari ya. Tapi yang jelas saya dan Bang Doel Kebetulan kalau dikasih snack terlalu banyak, kita bukan seneng, kita enggak senang, bikin gendut ya," ujar Pramono kepada wartawan di Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (1/2/2025).





Sebelumnya, Teguh dalam Ingub 2/2025 mengarahkan seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan review atas anggaran belanja Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Kepala Perangkat Daerah (UKPD) Tahun Anggaran 2025 sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

“Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran tanpa mengganggu program prioritas bagi masyarakat,” kata Teguh dalam keterangannya dikutip, Jumat (31/1/2025).

Dengan diberlakukannya Instruksi Gubernur ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk menerapkan pengelolaan anggaran yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Berapa jumlah efisiensinya baru akan kita ketahui setelah nanti menggelar Rapat Pimpinan dengan semua SKPD, sekitar tanggal 6 Februari dapat kami sampaikan," ujarnya.

Efisiensi belanja yang diterapkan dalam Ingub Nomor 2 Tahun 2025 mencakup beberapa aspek utama, di antaranya:
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content