Pengusutan Kasus AKBP Bintoro, DPR: Jangan Berhenti Tanpa Ada Tindakan Hukum
Jum'at, 31 Januari 2025 - 09:17 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas meminta proses penegakan hukum terhadap 4 oknum polisi di antaranya mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro yang diduga memeras anak bos Prodia dilakukan transparan. Publik berhak mengetahui yang terjadi dalam kasus tersebut.
“Pengusutan kasus ini harus dilakukan transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat berhak tahu apa yang sebetulnya terjadi,” ujar Hasbi, Jumat (31/1/2025).
Politikus PKB ini mengatakan, pengakuan anak bos Prodia atas dugaan keterlibatan anggota Polri harus diusut tuntas. "Pengakuan itu jangan hanya berhenti tanpa ada tindakan hukum terhadap anggota kepolisian yang terlibat," tegasnya.
Menurut dia, pemerasan itu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. Dia meminta polisi dapat membuktikan tak tebang pilih dalam pengusutan tersebut.
Saat ini , ada 4 oknum polisi Polres Metro Jakarta Selatan menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan. Empat oknum ini diduga melanggar kode etik. Selain itu, sebanyak 11 saksi telah dimintai keterangan.
Kasus ini mencuat setelah ada gugatan perdata yang dilayangkan dua anak bos Prodia yakni Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (MB). Keduanya merupakan tersangka kasus kekerasan anak yang diungkap pada April 2024.
Penggugat meminta para tergugat yakni 4 oknum polisi mengembalikan uang Rp1,6 miliar, menyerahkan mobil Lamborghini Aventador, motor Harley Davidson, serta motor BMW HP4.
Keempat oknum polisi itu yakni AKBP Bintoro, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, Z selaku mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dan ND selaku mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
“Pengusutan kasus ini harus dilakukan transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat berhak tahu apa yang sebetulnya terjadi,” ujar Hasbi, Jumat (31/1/2025).
Baca Juga
Politikus PKB ini mengatakan, pengakuan anak bos Prodia atas dugaan keterlibatan anggota Polri harus diusut tuntas. "Pengakuan itu jangan hanya berhenti tanpa ada tindakan hukum terhadap anggota kepolisian yang terlibat," tegasnya.
Menurut dia, pemerasan itu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. Dia meminta polisi dapat membuktikan tak tebang pilih dalam pengusutan tersebut.
Saat ini , ada 4 oknum polisi Polres Metro Jakarta Selatan menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan. Empat oknum ini diduga melanggar kode etik. Selain itu, sebanyak 11 saksi telah dimintai keterangan.
Kasus ini mencuat setelah ada gugatan perdata yang dilayangkan dua anak bos Prodia yakni Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (MB). Keduanya merupakan tersangka kasus kekerasan anak yang diungkap pada April 2024.
Penggugat meminta para tergugat yakni 4 oknum polisi mengembalikan uang Rp1,6 miliar, menyerahkan mobil Lamborghini Aventador, motor Harley Davidson, serta motor BMW HP4.
Keempat oknum polisi itu yakni AKBP Bintoro, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, Z selaku mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dan ND selaku mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda