Pelaku Kekerasan di Depok Divonis 10 Bulan Penjara, Partai Perindo Apresiasi Penegak Hukum

Kamis, 30 Januari 2025 - 23:26 WIB
Wakil Ketua DPP Partai Perindo Bidang Advokasi Hukum dan Pemilih Amriadi Pasaribu mengapresiasi kinerja penegak hukum dalam merespons dan menangani laporan kekerasan terhadap perempuan. Foto/Istimewa
DEPOK - Pengadilan Negeri Depok , Jawa Barat menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap Rizqy Gunawan yang melakukan kekerasan fisik kepada perempuan berinisial DS. Meskipun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Partai Perindo tetap mengapresiasi kinerja penegak hukum dalam merespons dan menangani laporan kekerasan terhadap perempuan.

Kasus ini berawal dari permintaan pendampingan hukum oleh korban atas kekerasan yang dialaminya pada 8 September 2023. Korban melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh mantan kekasihnya, Rizqy Gunawan, kepada Tim Advokasi Hukum dan Pemilih Partai Perindo.



"Saat itu korban yang mengalami luka berdarah di bagian bibir, segera kami dampingi ke Polres Kota Depok. Kemudian dilanjutkan dengan visum ke Rumah Sakit Brimob Kelapa Dua, Depok," ujar Wakil Ketua DPP Partai Perindo Bidang Advokasi Hukum dan Pemilih Amriadi Pasaribu, Kamis (30/1/2025).

Baca Juga: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!