Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Bocah Perempuan hingga Kaki Patah

Rabu, 29 Januari 2025 - 13:03 WIB
Polisi menetapkan satu tersangka terkait kasus penganiayaan bocah perempuan hingga patah kaki di Kecamatan Lolowau, Nias Selatan, Sumatera Utara. Foto/SindoNews/jonirman tafonao
NIAS SELATAN - Polisi menetapkan satu tersangka terkait kasus penganiayaan bocah perempuan hingga patah kaki di Kecamatan Lolowau, Nias Selatan, Sumatera Utara. Tersangka tersebut diketahui berinisial D.

Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya mengatakan, satu dari tiga terlapor telah ditetapkan tersangka. Penetapan itu berdasarkan hasil visum luar dan keterangan korban.



"Satu orang sudah ditetapkan tersangka inisial D. Hal itu berdasarkan hasil visum luar dan berkesesuaian dengan keterangan korban (bocah)," kata Ferry, Rabu (29/1/2025) Siang.

Baca juga: Bocah Perempuan di Nias Selatan Disiksa hingga Patah Kaki, Polisi Periksa 8 Orang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!