P3RSI Tolak Kenaikan Tarif Air Bersih

Senin, 27 Januari 2025 - 12:21 WIB
“Apa dasar PAM Jaya menetapkan golongan apartemen/rumah susun disamakan dengan gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan? Padahal, fungsi dan peruntukannya berbeda. Apartemen atau rumah susun adalah hunian, sedangkan lainnya untuk komersial,” ujar Adjit.

Atas hal tersebut, P3RSI mengusulkan kata apartemen dirincian jenis pelanggan gedung bertingkat tinggi komersial/apartemen/kondominium/pusat perbelanjaan dihilangkan.

Selanjutnya, gedung bertingkat yang fungsi dan peruntukkannya sebagai hunian lebih tepat digolongkan sebagai rumah susun. Akibat kenaikan tarif air bersih ini yang mencapai 71 persen, beban yang ditanggung pemilik dan penghuni rumah susun makin berat dengan kenaikan tarif air bersih dari Rp12.550 menjadi Rp21.500.

”Sangat ironis, kalau pemerintah, dalam hal ini Pemprov Jakarta mendorong agar kalangan menengah dan MBR tinggal di rumah susun, tapi setelah tinggal kok kami malah dikenakan tarif air bersih paling tinggi. Harusnya Pemprov Jakarta dan PAM Jaya peka dengan situasi ekonomi kalangan menengah dan MBR saat ini,” kata Adjit.

Sebelumnya, anggota Komisi B DPRD Jakarta dari Fraksi PSI Francine Widjojo meminta PAM Jaya menunda pemberlakuan tarif baru layanan air, terutama di rumah susun (hunian).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!