Siapa Pemilik HGB Laut Sidoarjo? Ini Penjelasan Menteri ATR Nusron Wahid
Minggu, 26 Januari 2025 - 17:39 WIB
Menariknya, SHGB tadi diterbitkan pada tahun 1996 dan 1999. Rinciannya adalah SHGB pertama keluar pada 2 Agustus 1996, kedua pada 15 Agustus 1996, dan ketiga pada 26 Oktober 1999.
Lebih jauh, Nusron menilai HGB itu kemungkinan dikeluarkan karena dulunya kawasan di sana berbentuk tambak. Dia menyebut sudah mencocokkan peta kawasan geografis wilayah tersebut pada tahun 90-an dan sesudahnya dengan hasil memang ada perubahan bentuk geografis yang semula tambak menjadi laut.
Sebelum dikonfirmasi sendiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur Lampri lebih dulu menjelaskan perihal adanya HGB di atas laut tersebut.
Dia membenarkan adanya tiga HGB, tepatnya di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur.
"Ada dua pemilik pada tiga HGB. Salah satu pemilik PT Surya Inti Permata dan PT Panca Semeru Cemerlang," katanya saat temu media di Surabaya, Rabu (22/1/2025).
Demikian ulasan mengenai pemilik hak guna bangunan (HGB) di Sidoarjo yang viral di media sosial.
Lebih jauh, Nusron menilai HGB itu kemungkinan dikeluarkan karena dulunya kawasan di sana berbentuk tambak. Dia menyebut sudah mencocokkan peta kawasan geografis wilayah tersebut pada tahun 90-an dan sesudahnya dengan hasil memang ada perubahan bentuk geografis yang semula tambak menjadi laut.
Sebelum dikonfirmasi sendiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur Lampri lebih dulu menjelaskan perihal adanya HGB di atas laut tersebut.
Dia membenarkan adanya tiga HGB, tepatnya di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur.
"Ada dua pemilik pada tiga HGB. Salah satu pemilik PT Surya Inti Permata dan PT Panca Semeru Cemerlang," katanya saat temu media di Surabaya, Rabu (22/1/2025).
Demikian ulasan mengenai pemilik hak guna bangunan (HGB) di Sidoarjo yang viral di media sosial.
(shf)
Lihat Juga :