Diduga Sakit Hati, Warga Semarang Bakar Rumah Mertua

Rabu, 02 September 2020 - 17:05 WIB
Whany Sulistiyowati (24) warga RT 2/RW 01 Ujung-ujung, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang dibekuk petugas Satreskrim Polres Semarang lantaran dilaporkan mertuanya sendiri Rokim (63). SINDOnews/Angga
SEMARANG - Whany Sulistiyowati (24) warga RT 2/RW 01 Ujung-ujung, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang dibekuk petugas Satreskrim Polres Semarang lantaran dilaporkan mertuanya sendiri Rokim (63).

Tersangka dipolisikan lantaran diduga telah membakar rumah milik Rokim pada 18 Agustus 2020 sekitar pukul 08.30 WIB. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 187 KHUP. Tersangka terancam hukuman penjara selama 12 tahun penjara.



Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono menjelaskan, peristiwa pembakaran rumah tidak terjadi hanya sekali. Pada 17 Agustus sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka diduga membakar samping rumah korban.

"Saat itu pembakaran rumah diduga menggunakan bahan cair. Namun diketahui korban dan berhasil dipadamkan," kata Kapolres saat gelar perkara kasus itu, di Mapolres Semarang, Rabu (2/9/2020).

Kapolres mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, motif pembakaran rumah dengan korban tidak lain adalah karena sakit hati. Kemudian muncul dendam pribadi.

Dari kejadian itu, barang milik korban yang sempat terbakar di antaranya satu buah kasur busa dan tempat tidur terbuat dari kayu. "Kemudian sejumlah pakaian serta gorden kamar. Sedangkan kerugian materil diperkirakan mencapai Rp2,5 juta," katanya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!