3 Kerugian yang Ditimbulkan Pagar Laut Ilegal Sepanjang 30 Km di Tangerang

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:27 WIB
Tim dari KKP menyegel pagar bambu yang dipasang di Laut Tangerang, beberapa waktu lalu. FOTO/DOK.SINDOnews
TANGERANG - Pagar laut ilegal di Tangerang hingga saat ini belum diketahui siapa pemiliknya. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan sedang melakukan investigasi terkait kasus tersebut.

Pagar laut dari bambu terbentang hingga lebih dari 30 kilometer yang melintasi wilayah pesisir 16 desa, enam kecamatan, Kabupaten Tangerang. Pagar laut tersebut telah disegel tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dipimpin Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono atau Ipunk. Bahkan TNI AL turun tangan mencabuti pagar bambu tersebut.



Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Kusdiantoro mengatakan, pemagaran laut di Banten merupakan indikasi adanya upaya sekelompok orang yang ingin mendapatkan hak atas tanah di laut secara tidak benar. Menurutnya, hak itu akan menjadikan mereka berkuasa penuh dalam memanfaatkan, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan perubahan fungsi ruang laut.

3 Kerugian yang Ditimbulkan Pagar Laut Ilegal

1. Nelayan Sulit Mendapat Penghasilan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!