Ini Tampang Anak Majikan Tanpa Penyesalan Bunuh Sekuriti di Bogor
Senin, 20 Januari 2025 - 17:32 WIB
Tersangka pembunuhan sekuriti di Kota Bogor bernama Abraham ditampilkan di Polresta Bogor Kota, Senin (20/1/2025). Foto: SINDOnews/Putra Ramadhani Astyawan
BOGOR - Tersangka pembunuhan sekuriti di Kota Bogor bernama Abraham ditampilkan ke publik. Tidak ada raut wajah penyesalan dari pria berumur 27 tahun itu.
Abraham digiring polisi menuju Aula Polresta Bogor Kota untuk dihadirkan dalam konferensi pers. Abraham mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan kedua tangan diborgol.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Sekuriti di Bogor oleh Anak Majikan
Lalu, masker yang dikenakan Abraham dilepas. Tersangka berdiri dengan tegap sembari menatap tajam ke arah depan dan tidak terlihat ekspresi penyesalahan atas pembunuhan yang telah dilakukannya kepada korban Septian.
"Motif tersangka kesal terhadap korban. Septian mengadu kepada ibu tersangka karena pulang malam sehingga tersangka sering dimarahi ibunya," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo, Senin (20/1/2025).
Saat ini, tersangka Abraham ditahan di Polresta Bogor Kota. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KHUP.
Abraham digiring polisi menuju Aula Polresta Bogor Kota untuk dihadirkan dalam konferensi pers. Abraham mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan kedua tangan diborgol.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Sekuriti di Bogor oleh Anak Majikan
Lalu, masker yang dikenakan Abraham dilepas. Tersangka berdiri dengan tegap sembari menatap tajam ke arah depan dan tidak terlihat ekspresi penyesalahan atas pembunuhan yang telah dilakukannya kepada korban Septian.
"Motif tersangka kesal terhadap korban. Septian mengadu kepada ibu tersangka karena pulang malam sehingga tersangka sering dimarahi ibunya," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo, Senin (20/1/2025).
Saat ini, tersangka Abraham ditahan di Polresta Bogor Kota. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KHUP.
Lihat Juga :