Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 4 Tersangka Ditangkap

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:28 WIB
Hendri menambahkan MR merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. "Kami masih melakukan pengejaran terhadap RI yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tegasnya. Baca juga:

Bripka Joko Hadi, Polisi Penggali Kubur yang Ditawari Sekolah Perwira Malah Minta Tanah Wakaf Kuburan

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya.

Hendri juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!