7 Fakta Tentang Mobil Berpelat RI 36 yang Viral di Tengah Kemacetan Jakarta
Jum'at, 10 Januari 2025 - 20:02 WIB
3. Patwal Menggunakan Lampu Strobo, Apakah Sesuai Aturan?
Penggunaan pengawalan oleh Patwal diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2015. Aturan ini menyebutkan bahwa pengawalan hanya boleh dilakukan untuk kepentingan darurat atau tugas negara resmi. Kasus ini memunculkan pertanyaan besar:Apakah perjalanan mobil RI 36 ini termasuk kategori darurat?
Atau hanya sekadar gaya pejabat yang ingin bebas dari macet?
Diskusi ini menyoroti penggunaan fasilitas negara secara transparan dan adil.
4. Kemacetan Jakarta Jadi Sorotan Utama
Jakarta, sebagai salah satu kota dengan lalu lintas terpadat di dunia, seringkali menjadi panggung insiden serupa. Keberadaan mobil berpelat RI 36 yang membelah kemacetan dengan pengawalan ketat ini memicu kritik luas.Seorang netizen menulis, “Kalau penting, transparansi dong. Jangan malah bikin macet makin parah.”
Kemacetan yang semakin buruk akibat aksi pengawalan ini menimbulkan kekesalan publik, yang merasa hak mereka di jalan raya diabaikan.
5. Jejak Sejarah Pelat RI 36
Menurut catatan sejarah, pelat RI 36 sebelumnya digunakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun, di era Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran, pelat ini dialokasikan untuk Menteri ATR/BPN, yang saat ini dijabat oleh Nusron Wahid.Pelat RI adalah simbol khusus untuk kendaraan pejabat negara yang telah diatur secara ketat. Meski demikian, hingga kini identitas pasti pemilik mobil tersebut dalam insiden viral ini belum terungkap.
Lihat Juga :