Didemosi 5 Tahun, Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Ajukan Banding

Rabu, 08 Januari 2025 - 11:02 WIB
Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama mengajukan banding usai dijatuhi sanksi demosi lima tahun. Foto/SindoNews
JAKARTA - Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama mengajukan banding usai dijatuhi sanksi demosi lima tahun.

Dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Selasa 7 Januari 2025, keduanya terbukti terlibat dalam pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.



"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, Rabu (8/2/2025).

Baca juga: Peras WN Malaysia di Konser DWP, Brigadir DW dan Bripka RP Didemosi 5 Tahun

Erdi menjelaskan ada delapan saksi polisi yang diperiksa dalam sidang Brigadir Dwi Wicaksono. Sementara, enam saksi diperiksa dalam sidang Bripka Ready Pratama.

Sebagai informasi, pemerasan itu dilakukan saat mereka masih menjabat sebagai Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ. Keduanya telah mengamankan penonton konser DWP yang terdiri dari Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!