2 Polisi Terduga Pemeras Warga Malaysia Jalani Sidang Etik Hari Ini

Selasa, 07 Januari 2025 - 13:20 WIB
"Divpropam Polri telah melaksanakan sidang etik profesi terkait perkara DWP 2024 sejumlah sembilan kali," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).

Erdi menjelaskan, tiga diantaranya mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara tiga anggota disanksi demosi delapan tahun, dan tiga lainnya disanksi demosi lima tahun di luar fungsi penegakan hukum (reserse).

Baca juga: 9 Polisi Terduga Pemerasan WN Malaysia Disanksi Pemecatan hingga Demosi

Berikut daftar lengkap anggota Polri yang telah disidang etik dan mendapatkan sanksi:

1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia terbukti membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada penonton DWP.

2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dipecat karena terlibat mengamankan dan memeras penonton DWP.

3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful dipecat karena terlibat mengamankan dan memeras penonton DWP.

4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi delapan tahun, karena terbukti ikut memeras korban.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!