Terlibat di Kasus Ferdy Sambo, Kini Chuck Putranto Jabat Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Sabtu, 04 Januari 2025 - 16:11 WIB
Chuck dianggap melakukan perbuatan tercela dengan tidak melakukan upaya pencegahan ketika AKBP Arif Rachman Arifin merusak barang bukti berupa tiga unit DVR Kamera Closed Circuit Television (CCTV).
Namun, PTDH terhadap mantan anak buah Ferdy Sambo itu dibatalkan, ketika Chuck mengajukan banding. "Putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis, 29 Juni 2023.
Baca juga: Hakim Vonis Chuck Putranto Wibowo 1 Tahun Penjara
Dalam sidang tersebut, Kompol Chuck dijatuhi hukuman sanksi demosi 1 tahun terhadap Majelis KKEP. Atas putusan tersebut, Kompol Chuck masih menjadi anggota Korps Bhayangkara.
"Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," jelasnya.
Namun, PTDH terhadap mantan anak buah Ferdy Sambo itu dibatalkan, ketika Chuck mengajukan banding. "Putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis, 29 Juni 2023.
Baca juga: Hakim Vonis Chuck Putranto Wibowo 1 Tahun Penjara
Dalam sidang tersebut, Kompol Chuck dijatuhi hukuman sanksi demosi 1 tahun terhadap Majelis KKEP. Atas putusan tersebut, Kompol Chuck masih menjadi anggota Korps Bhayangkara.
"Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," jelasnya.
(cip)
Lihat Juga :