Kisah 4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Guncang MK dengan Dihapuskannya PT, Tanpa Didampingi Kuasa Hukum

Sabtu, 04 Januari 2025 - 15:27 WIB
Empat mahasiswa ini tergabung dalam Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) Fakultas Syariah dan Hukum.

Rektor UIN Sunan Kalijaga Prof Noorhaidi Hasan mengapresiasi perjuangan akademik 4 mahasiswa tersebut. Mereka berhasil menerapkan kompetensi keilmuan dan keterampilan hukum yang diperoleh di kampus untuk beracara di MK.

“Mereka telah memperjuangkan terwujudnya demokrasi yang lebih baik dan inklusif di Indonesia,” katanya.

Enika Maya Oktavia mengatakan, gugatan ini dilakukan setelah Pilpres 2024 untuk memastikan kajian yang dilakukan MK bersifat akademis dan tidak terpengaruh tekanan politik. “Kami hanya ingin keputusan MK benar-benar berdasarkan substansi hukum, bukan politik,” ujarnya.

Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga lainnya, Faisal tidak menyangka memenangkan gugatan ini. Kemenangan ini menunjukkan jika hak untuk mengajukan judicial review tidak hanya dimiliki pihak-pihak tertentu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!