Kisah 4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Guncang MK dengan Dihapuskannya PT, Tanpa Didampingi Kuasa Hukum

Sabtu, 04 Januari 2025 - 15:27 WIB
Empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta usai konferensi pers di kampusnya, Jumat (3/1/2025). Mereka memenangkan gugatan penghapusan presidential threshold di MK. Foto: Ist
YOGYAKARTA - Empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta mengguncang Mahkamah Konstitusi (MK) yang berujung penghapusan ambang batas calon peserta Pilpres atau presidential threshold. Mereka mengajukan gugatan tanpa menggunakan kuasa hukum karena keterbatasan dana.

Keempatnya mengajukan permohonan untuk sidang online dan hanya sekali sidang offline setelah 7 kali persidangan. Keempatnya yakni Rizki Maulana Syafei, Enika Maya Oktavia, Tsalis Khoirul Fatna yang merupakan mahasiswa prodi Hukum Tata Negara angkatan 2021. Satu mahasiswa lagi yakni Faisal Nasirul Haq dari prodi Ilmu Hukum angkatan 2021.



Baca juga: 4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga di Balik Penghapusan Ambang Batas Capres 20 Persen

Mereka mampu memenangkan gugatan di MK setelah 32 kali gugatan serupa ditolak. Dalam putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur mengenai ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden adalah inkonstitusional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!