LPSK Bakal Serahkan Bukti CCTV Penyerangan Mapolsek Ciracas ke POM TNI

Selasa, 01 September 2020 - 22:09 WIB
"Terlihat puluhan orang mengggunakan sepeda motor berupaya memblokade jalan dan meminta sejumlah pengguna jalan untuk berputar arah," ujarnya. (Baca juga: Mapolsek Ciracas Dibakar, Polda Metro: Kami Selidiki Orang Tak Dikenal )

Menurut dia, mengacu pada UU RI No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pelaku wajib membayar ganti rugi sesuai keputusan Pengadilan.

"Kami membuka diri sekaligus proaktif agar korban dan saksi mengetahui hak-haknya," katanya. (Baca juga: Mapolsek Ciracas Dibakar, Ahli Forensik Sebut Polisi Korban Stigmatisasi )
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!