Profil Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak yang Dipecat Imbas Kasus Pemerasan WN Malaysia

Rabu, 01 Januari 2025 - 12:43 WIB
Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak mendapat sanksi PTDH atau dipecat buntut dari kasus pemerasan penonton WN Malaysia. Kini dia mengajukan banding. Foto/Instagram @ditresnarkoba_pmj
JAKARTA - Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat buntut dari kasus pemerasan penonton Warga Negara Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Kini dia tengah mengajukan banding.

Sanksi PTDH kepada mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak ini didasarkan hasil sidang pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP) yang digelar Selasa (31/12/2024).



Baca juga: 45 WN Malaysia Korban Pemerasan di Konser DWP, Kerugian Rp2,5 Miliar

Sebelumnya, kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia dalam gelaran DWP 2024 melibatkan 18 anggota kepolisian dari berbagai satuan kerja.

Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan, total ada 45 warga negara Malaysia yang menjadi korban dalam dugaan pemerasan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!