Propam Polri Gali Motif Pemerasan WN Malaysia karena Jerat 18 Oknum Polda, Polres, dan Polsek
Kamis, 26 Desember 2024 - 12:41 WIB
"Yang kita pastikan begini, dari 18 ini kan meliputi Polsek, Polres, dan Polda. Tentunya ini berbeda, tidak terkoordinasi jadi satu," ujarnya.
Karim menegaskan 18 oknum polisi telah ditahan atau ditempatkan di tempat khusus (patsus) Divisi Propam Polri guna pemeriksaan lebih lanjut. Bahkan, Propam juga telah merencanakan jadwal sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pekan depan.
Sejauh ini, Polri belum memproses terkait tindak pidana pemerasan melainkan fokus menyelesaikan etik terlebih dahulu. "Karena kita akan melakukan percepatan dalam rangka sidang etik ini," kata Karim.
Karim menegaskan 18 oknum polisi telah ditahan atau ditempatkan di tempat khusus (patsus) Divisi Propam Polri guna pemeriksaan lebih lanjut. Bahkan, Propam juga telah merencanakan jadwal sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pekan depan.
Sejauh ini, Polri belum memproses terkait tindak pidana pemerasan melainkan fokus menyelesaikan etik terlebih dahulu. "Karena kita akan melakukan percepatan dalam rangka sidang etik ini," kata Karim.
(jon)
Lihat Juga :