Penyelundupan Narkoba dari Malaysia ke Palembang Gagal, Polisi Sita 11,5 Kg Sabu
Selasa, 01 September 2020 - 16:48 WIB
Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur mengatakan, dari para tersangka diperoleh ketarangan sabu seberat 11,5 kilogram tersebut milik Joni, narapidana yang mendekam di Lapas Tembilahan.
Anehnya, saat polisi mendatangi lapas Tembilahan, kata Yos, tersangka Joni dilaporkan kabur dari lapas sehari sebelum polisi menangkap jaringannya. “Untuk membawa sabu dari Malaysia ke Tembilahan, pelaku mendapat upah Rp6 juta perkilogram sabu,” kata Yos.
Akibat perbuatannya menyelundupkan dan mengedarkan sabu, kelima tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 115 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau 20 tahun penjara.
Anehnya, saat polisi mendatangi lapas Tembilahan, kata Yos, tersangka Joni dilaporkan kabur dari lapas sehari sebelum polisi menangkap jaringannya. “Untuk membawa sabu dari Malaysia ke Tembilahan, pelaku mendapat upah Rp6 juta perkilogram sabu,” kata Yos.
Akibat perbuatannya menyelundupkan dan mengedarkan sabu, kelima tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 115 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau 20 tahun penjara.
(awd)
Lihat Juga :