191 Napi Kelas I Cipinang Dapat Remisi Natal, 5 Orang Langsung Bebas

Rabu, 25 Desember 2024 - 14:43 WIB
Lapas Kelas I Cipinang Jakarta memberikan Remisi Khusus bagi narapidana dan pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan di Hari Raya Natal 2024. Foto/istimewa
JAKARTA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang Jakarta memberikan Remisi Khusus bagi narapidana dan pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan di Hari Raya Natal 2024.

Kepala Registrasi Lapas Kelas I Cipinang, Nur Abimantrana Pamungkas menuturkan sebanyak 191 napi mendapatkan remisi khusus, lima di antaranya dinyatakan bebas.



“Dari total 186 warga binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana berupa remisi, lima warga binaan dinyatakan bebas,” kata Nur Abimantrana, Rabu (25/12/2024).

Baca juga: Menag: Natal Harus Jadi Momen Menambah Rasa Sayang dan Cinta Damai

Selain itu, kata dia, terdapat satu warga binaan bebas melalui program reintegrasi Pembebasan Bersyarat (PB), sebagai wujud nyata komitmen Lapas Cipinang dalam mendukung reintegrasi sosial bagi warga binaan.

Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas I Cipinang Fonika Affandi, menyampaikan pemberian remisi ini adalah bagian dari komitmen Lapas untuk mendorong perubahan positif bagi warga binaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!