Santri di Boyolali Dibakar Gara-gara Dituduh Curi HP, Pelaku Guru Agama

Rabu, 18 Desember 2024 - 11:30 WIB
Kasat Reskrim Polres Boyolali, IPTU Joko Purwadi, menjelaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana. Selain itu, karena korban masih di bawah umur, tersangka juga akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca juga: Wanita Muda Dibakar di Bangkalan, Polisi Menduga Korban Pembunuhan

"Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, mengingat ini adalah kasus yang sangat serius dengan korban di bawah umur," tegas IPTU Joko Purwadi, Selasa (17/12/2024).

Kasus ini menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat di lingkungan pesantren untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!