Aipda Robig Tersangka Pembunuhan Gamma Dijerat UUPA, Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 17 Desember 2024 - 11:20 WIB
SPDP atas tersangka Aipda Robig oleh Ditreskrimum Polda Jateng diketahui sudah ditetapkan tanggal 29 November 2024, sesuai register SPDP/177/XI/RES.1.6/2024/Ditreskrimum.

Arfan menambahkan, setelah menerima SPDP dari Polda Jateng itu, pihaknya sudah menerbitkan surat kode P16. Artinya Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk kasus tersebut. Registerinya P16 No. Print – 1426/M.3.4/Eoh.1/12/2024 tanggal 9 Desember 2024.

“JPU yang ditunjuk yakni; Sateno, Tommy dan Jumadi,” lanjutnya.

Dari SPDP yang diterima Kejati Jateng dari Ditreskrimum Polda Jateng, penyidik menjerat tersangka Aipda Robig dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 c Undang-Undang nomor 35 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76 c itu berbunyi “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak”.

Baca juga: 5 Fakta Terbaru Aipda Robig Zaenudin, Jadi Tersangka Penembak Siswa SMK hingga Dipecat dari Polri
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!