PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Keluarga Histeris dan Pengacara Pingsan

Senin, 16 Desember 2024 - 19:01 WIB
Isak tangis mewarnai ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) 7 terpidana dan 1 mantan terpidana kasus Vina Cirebon oleh Mahkamah Agung (MA), Senin (16/12/2024). Foto: iNews/Toiskandar
CIREBON - Isak tangis mewarnai ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) 7 terpidana dan 1 mantan terpidana kasus Vina oleh Mahkamah Agung (MA), Senin (16/12/2024).

Keluarga tujuh terpidana di Kota Cirebon yang menyaksikan bersama pembacaan putusan menangis histeris hingga pengacara jatuh pingsan. Tim kuasa hukum akan menempuh sejumlah langkah dan menyesalkan putusan yang dianggap tragedi hukum di Indonesia.



Isak tangis keluarga tujuh terpidana pecah saat Humas MA membacakan putusan PK kasus Vina. Dalam putusan yang membuat keluarga terpukul tersebut, MA menolak seluruh PK tujuh terpidana seumur hidup dan satu terpidana yang sudah keluar yakni Saka Tatal.



Bahkan, sejumlah keluarga harus ditenangkan dan pengacara titin jatuh pingsan menyaksikan putusan tersebut. “Keluarga tak menyangka berbagai upaya yang dilakukan dan penasihat hukum delapan terpidana kasus Vina tidak mampu membuat PK diterima hakim,” kata orang tua terpidana Hadi Saputra, Kasana.

Keluarga sebelumnya tampak yakin akan putusan baik. Namun, mereka terpaksa gigit jari dan menahan kesedihan. Dengan putusan ini, para terpidana yang masih mendekam harus menjalani hukuman seumur hidup sesuai vonis yang diterimanya.

Kuasa hukum 7 terpidana Jutek Bongso mengatakan, tim penasihat hukum mengaku aneh dengan putusan MA yang menyimpulkan tidak adanya novum baru dan kekeliruan hakim. Padahal, sejumlah alat bukti yang sebelumnya tidak ditampilkan dalam persidangan dihadirkan di sidang PK termasuk adanya saksi yang melihat kecelakaan hingga dicabutnya kesaksian Liga Akbar dan Dede.

Sebelumnya, sidang PK dilakukan Saka Tatal dan tujuh terpidana kasus Vina yakni Sudirman, Supriyanto, Hadi Saputra, Rivaldi, Jaya, Eko Ramdani, dan Eka Sandi.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum menghadirkan berbagai saksi fakta hingga alat bukti yang dianggap belum pernah ditampilkan sebelumnya. Meski meyakini jika kasus vina merupakan kecelakaan murni, namun upaya itu justru ditolak MA.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content