Jelang 2025, Wakil Ketua DPRD Minta Pemda Gencar Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan

Sabtu, 14 Desember 2024 - 23:31 WIB
“Pemerintah daerah harus membuat skema sosialisasi yang baik, agar masyarakat memahami pentingnya pajak dan manfaatnya, sehingga tidak ada protes di tengah tantangan ekonomi yang masih berat,” kata Iwan saat menghadiri sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2023 di Kota Bogor, Sabtu (14/12/2024).

Baca juga: Dongkrak Pendapatan, Jabar Mulai Pungut Pajak Perusahaan Pengguna Air Permukaan

Iwan dalam paparanya menjelaskan, opsen pajak merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dengan skema ini, kabupaten dan kota akan memperoleh bagian dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) secara langsung sebesar 66 persen dari total pajak terutang.

Iwan menjelaskan, sistem ini bertujuan memperkuat kapasitas fiskal pemerintah kabupaten/kota sehingga lebih mandiri. “Penerapan opsen pajak memberikan kabupaten dan kota akses langsung terhadap PAD mereka. Namun, pemerintah harus memastikan hasil pajak ini benar-benar dirasakan masyarakat melalui program-program pro-rakyat,” ujarnya.

Sebagai gambaran, jika PKB kendaraan bermotor sebesar Rp1 juta, maka opsen PKB yang diterima kabupaten/kota adalah Rp660 ribu. Hal yang sama berlaku untuk BBNKB, dengan persentase yang sama.

Namun, pemberlakuan opsen ini juga diprediksi akan menurunkan PAD provinsi. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik, sebelumnya menyebutkan, dengan adanya opsen PKB dan BBNKB, pendapatan provinsi Jawa Barat diperkirakan akan berkurang. Meski demikian, Dedi optimistis bahwa kabupaten dan kota akan lebih mandiri secara keuangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!