Pengangguran Ini Tega Me-'Wik Wik' Gadis di Bawah Umur Dicokok Polisi

Selasa, 01 September 2020 - 07:49 WIB
Lanjut Kasat Reskrim, pelaku di jerat UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dituntut maksimal 12 tahun penjara.

Bambang menjelaskan, dari pengakuan korban, mereka pertama sekali bertemu di Simpang Unilever Simalungun pada malam takbiran Idul Adha lalu.

Ketika itu sepeda motor korban dan temannya sesama perempuan mengalami mogok dan bertemu dengan Ade. (BACA JUGA: Dua Dokter Wafat COVID-19, IDI : Pemko Medan Tak Pedulikan Saran Kami)

Dengan bujuk rayu Ade diduga mengajak korban ke suatu tempat. "Ditempat tersebutlah korban diduga dicabuli," ujarnya.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!