UMP Jakarta 2025 Ditetapkan Rp5.396.761, Naik 6,5 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:23 WIB
Presiden Prabowo Subianto menaikan upah minimum nasional bagi buruh pada 2025 sebesar 6,5%. Menurut Prabowo, kesejahteraan buruh merupakan hal yang sangat penting dan akan terus diperjuangkan.

"Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting kita akan memperjuangkan, terus perbaikan kesejahteraan mereka," kata Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Prabowo mengatakan upah minimum tersebut merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.

"Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," kata Prabowo.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!