Soal Gugatan Pilkada oleh Tim RIDO, Kubu Pramono-Rano Yakin MK Berikan Putusan Adil
Selasa, 10 Desember 2024 - 19:08 WIB
"Kami dari kubu 03 Pram-Doel meyakini hakim MK akan memutuskan secara adil, professional, dan kenegarawan dan memutuskan PHPU berdasarkan bukti-bukti hasil Pilkada Jakarta yang sudah berjalan secara damai, tertib dan transparan," ungkapnya.
Iwan juga mengucapkan terima kasih kepada penyelenggara pemilu hingga Bawaslu sebagai pengawas pemilu. Tak lupa ucapan terima kasih itu diberikan kepada polisi. "Yang sudah menjalankan pilkada sesuai aturan yang berlaku, profesional dan transparan," tandasnya.
Baca juga: Terima 209 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, MK: 2 Gugatan Masuk Tingkat Provinsi
Sebelumnya diberitakan, Tim pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendatangi MK untuk berkonsultasi perihal pendaftaran sengketa hasil pilkada Jakarta 2024 pada Senin, 9 Desember 2024.
Tim hukum RIDO Faizal Hafied menjelaskan Rabu, 11 Desember 2024 merupakan batas akhir pendaftaran pengajuan sengketa pilkada.
Iwan juga mengucapkan terima kasih kepada penyelenggara pemilu hingga Bawaslu sebagai pengawas pemilu. Tak lupa ucapan terima kasih itu diberikan kepada polisi. "Yang sudah menjalankan pilkada sesuai aturan yang berlaku, profesional dan transparan," tandasnya.
Baca juga: Terima 209 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, MK: 2 Gugatan Masuk Tingkat Provinsi
Sebelumnya diberitakan, Tim pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendatangi MK untuk berkonsultasi perihal pendaftaran sengketa hasil pilkada Jakarta 2024 pada Senin, 9 Desember 2024.
Tim hukum RIDO Faizal Hafied menjelaskan Rabu, 11 Desember 2024 merupakan batas akhir pendaftaran pengajuan sengketa pilkada.
Lihat Juga :