Lahan 1.206 Meter dan 11 Homestay di Harau Disita Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau

Senin, 09 Desember 2024 - 11:17 WIB
Lahan seluas 1.206 meter persegi beserta 11 unit homestay di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) disita Polda Riau. Foto/Istimewa
HARAU - Lahan seluas 1.206 meter persegi beserta 11 unit homestay di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) disita Polda Riau. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum terkait dugaan korupsi yang melibatkan perjalanan dinas luar daerah fiktif pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

Kegiatan penyitaan yang dimulai pada pukul 14.00 WIB ini dipimpin oleh Kasubdit Tipikor Direktorat Krimsus Polda Riau Kompol Gede Prasetia Adi. "Penetapan izin sita berasal dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati dengan nomor perkara 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tjp, yang dikeluarkan pada 18 November 2024. Penyitaan ini erkait SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi, Senin (9/12/2024).



Dia menjelaskan dalam penyitaan tersebut, lahan yang saat ini menjadi Sabaleh Homestay dan dimiliki oleh Irwan Suryadi yang sebelumnya diketahui membeli tanah itu dengan menggunakan dana hasil pencairan SPJ perjalanan dinas luar daerah fiktif ikut disita. Selain itu, 11 unit homestay yang dibangun di atas lahan tersebut juga terpaksa disita.

Baca juga: 5 Kasus yang Pernah Menjerat Hana Hanifah, Terbaru SPPD Fiktif DPRD Riau
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!