Kasus Penembakan Gamma, Polda Jateng Gelar Sidang Kode Etik Aipda Robig Siang Ini!

Senin, 09 Desember 2024 - 10:22 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyatakan sidang kode etik Aipda Robig Zainudin (38), terduga penembakan siswa SMAN 4 Semarang, Senin (9/12/2024) siang. FOTO/DOK.iNews
SEMARANG - Polda Jateng dijadwalkan menggelar sidang kode etik Aipda Robig Zainudin (38), Senin (9/12/2024) siang. Aipda Robig adalah terduga pelaku penembakan 3 siswa SMKN 4 Semarang, di mana salah satunya yakni Gamma Rizkynata Oktafandy (17), meninggal dunia.

"Sidang pukul 13.00 WIB siang ini, pukul 11, jumpa saya dulu (untuk koordinasi peliputan)," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat dikonfirmasi, Senin (9/12/2024) pagi.

Robig diketahui sampai saat ini masih ditahan di Bid Propam Polda Jateng. Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Aris Supriyono menjelaskan peristiwa penembakan Gamma dan beberapa korban lain oleh Aipda Robig, tak terkait dengan tawuran.

"Akibat penembakan yang dilakukan oleh terduga pelanggar mengakibatkan satu orang meninggal dunia, kemudian penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi," kata Kombes Aris.



Motif yang melatarbelakangani itu, sebutnya, terduga pelanggar saat perjalanan pulang mendapati satu kendaraan (sepeda motor) memakan jalannya dan kena pepet. "Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan," katanya.

Aipda Robig diduga melanggar Perkap nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senpi. Propam juga menjeratnya dengan Pasal 13 ayat (1) PPRI nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.

(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content