Piagam Bendasari Bukti Penyelesaian Peradilan Sengketa Tanah di Kerajaan Majapahit

Senin, 09 Desember 2024 - 06:40 WIB
Tanah itu digadaikan oleh nenek moyangnya sebanyak dua takar perak. Demikianlah silih pendapat kedua belah pihak.

Sejarawan Prof Slamet Muljana pada bukunya "Tafsir Sejarah Nagarakretagama" menjelaskan, bagaimana proses persidangan diawali tanda rakryan memanggil orang-orang di sekitar tanah sengketa untuk memberikan kesaksian.

Keterangan para saksi dari desa-desa di sekelilingnya menyebutkan bahwa menurut pendengaran mereka tanah sima itu adalah tanah sanda-gadai, namun tidak diketahui asal-usul pemakaian istilah sanda-gadai.

Darı keterangan para saksi itu diputuskan, Panji Anawung Harsa kalah dalam sengketa tanah. Hakim memutuskan sengketa tanah itu sah milik Mapanji Sarana yang dikukuhkan pengadilan Majapahit.

Pengadil memerintahkan membuat piagam. Keputusan perkara itu berdasarkan kitab perundang- undangan Kutara Manawa dan kitab undang-undang lainnya serta merupakan keputusan resmi pengadilan. Piagam yang memuat keputusan tentang sengketa yang demikian disebut Jayapatra, bukti tertulis tanda kemenangan diserahkan kepada pemenang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!