Polisi Bongkar Sindikat Praktik Hapus dan Ubah Produk Kedaluwarsa di Bekasi

Jum'at, 06 Desember 2024 - 09:34 WIB
Untuk menghilangkan tanggal kedaluwarsa dan mencantumkan tanggal baru, pelaku menggunakan alat khusus yang sudah disiapkan.

"Mereka menggunakan 2 plat mal, 2 unit printer barcode, 1 unit hot air gun, 1 unit hair dryer, 1 unit gerinda amplas, 1 bilah cutter, 1 unit mesin cetak resi dan kertas termal, 1 lakban, 2 mesin press plastik, 1 botol tinner, serta 1 mesin potong kertas," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui fakta bahwa para pelaku sudah beroperasi selama 1 tahun 6 bulan sejak Juni 2023 hingga November 2024. Mereka menjual produk yang telah diubah tanggal kedaluwarsanya di e-commerce.

"Selama 1 tahun 6 bulan melakukan tindak pidana tersebut, para pelaku meraup keuntungan dengan estimasi sebesar Rp626 juta," ujar Twedi.
(jon)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content