Polisi Bongkar Sindikat Praktik Hapus dan Ubah Produk Kedaluwarsa di Bekasi

Jum'at, 06 Desember 2024 - 09:34 WIB
Untuk menghilangkan tanggal kedaluwarsa dan mencantumkan tanggal baru, pelaku menggunakan alat khusus yang sudah disiapkan.

"Mereka menggunakan 2 plat mal, 2 unit printer barcode, 1 unit hot air gun, 1 unit hair dryer, 1 unit gerinda amplas, 1 bilah cutter, 1 unit mesin cetak resi dan kertas termal, 1 lakban, 2 mesin press plastik, 1 botol tinner, serta 1 mesin potong kertas," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui fakta bahwa para pelaku sudah beroperasi selama 1 tahun 6 bulan sejak Juni 2023 hingga November 2024. Mereka menjual produk yang telah diubah tanggal kedaluwarsanya di e-commerce.

"Selama 1 tahun 6 bulan melakukan tindak pidana tersebut, para pelaku meraup keuntungan dengan estimasi sebesar Rp626 juta," ujar Twedi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!