Polisi Bongkar Sindikat Praktik Hapus dan Ubah Produk Kedaluwarsa di Bekasi

Jum'at, 06 Desember 2024 - 09:34 WIB
Polres Metro Bekasi membongkar praktik penjualan barang bermacam produk yang menghapus dan mengubah tanggal kedaluwarsa. Foto: SINDOnews/Ade Suhardi
BEKASI - Polres Metro Bekasi membongkar praktik penjualan barang bermacam produk yang menghapus dan mengubah tanggal kedaluwarsa . Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku mengantongi keuntungan mencapai ratusan juta.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan, awalnya polisi mencurigai sebuah bangunan di Kavling Mandiri, Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Pihaknya menduga adanya kegiatan penjualan produk kedaluwarsa yang sudah dihapus dan diubah tanggalnya menjadi seolah-olah belum melewati tanggal kedaluwarsa.





Hingga akhirnya polisi melakukan penggerebekan lokasi tersebut lalu menangkap 3 pelaku yakni RH, MJ, dan AS, pada 6 November 2024.

"Saat itu pelaku sedang mengemas barang untuk dikirim ke konsumen menggunakan sarana ekspedisi," ujar Twedi, Kamis (6/12/2024).

Ternyata rumah itu merupakan rumah yang dikontrak 3 pelaku untuk dijadikan lokasi penyimpanan, pengemasan, dan pengiriman barang kedaluwarsa. "Barang kedaluwarsa yang sudah direkondisi seolah-olah barang yang baik/layak," ujarnya.

Polisi mengamankan berbagai jenis produk berjumlah 5.720 pak. Barang tersebut di antaranya perlengkapan bayi seperti popok, parfum bayi, bedak bayi, dan sabun mandi bayi.

"Selain itu, ada juga produk kosmetik berbagai macam merek berupa sabun pencuci wajah, bedak, body lotion, krim pembersih wajah, dan berbagai produk lainnya," tambahnya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content