Penganiayaan di Daycare Depok Kembali Terjadi, Kali Ini Bayi Diguyur Air Panas
Kamis, 05 Desember 2024 - 08:06 WIB
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan kasus pengasuh Daycare di Pengasinan, Sawangan, Kota Depok berinisial S (35) menyiram air panas kepada bayi berusia 1 tahun 3 bulan. Foto/Muhammad Refi Sandi
DEPOK - Pengasuh Daycare atau penitipan anak di wilayah Pengasinan, Sawangan, Kota Depok berinisial S (35) tega menyiram air panas kepada bayi berinisial KCB berusia 1 tahun 3 bulan.
Tersangka S ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok pada Rabu (4/12/2024).
Baca juga: Korban Penganiayaan di Daycare Depok Trauma dan Diduga Dislokasi Kaki
Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy Anggraini mengatakan bahwa pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Metro Depok. Pelaku dijerat dengan Pasal 80 KUHP atas perbuatannya tersebut.
"Benar, pelaku sudah diamankan beserta barang bukti. Pelaku sebagai pengasuh Daycare," ujar Santy saat dikonfirmasi, dikutip Kamis (5/12/2024).
"Pasal 80 KUHP tentang Penganiayaan Anak di Bawah Umur. Ancaman hukumannya 8 tahun penjara," sambungnya.
Santy menyebut bahwa pelaku diduga kesal akibat korban bayi kerap menangis saat hendak dimandikan.
Tersangka S ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok pada Rabu (4/12/2024).
Baca juga: Korban Penganiayaan di Daycare Depok Trauma dan Diduga Dislokasi Kaki
Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy Anggraini mengatakan bahwa pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Metro Depok. Pelaku dijerat dengan Pasal 80 KUHP atas perbuatannya tersebut.
"Benar, pelaku sudah diamankan beserta barang bukti. Pelaku sebagai pengasuh Daycare," ujar Santy saat dikonfirmasi, dikutip Kamis (5/12/2024).
"Pasal 80 KUHP tentang Penganiayaan Anak di Bawah Umur. Ancaman hukumannya 8 tahun penjara," sambungnya.
Santy menyebut bahwa pelaku diduga kesal akibat korban bayi kerap menangis saat hendak dimandikan.