Keluarga Gamma Kecewa Tak Dilibatkan dalam Rapat Dengar Pendapat DPR

Selasa, 03 Desember 2024 - 19:04 WIB
Sementara itu, dalam RDP bersama Komisi III DPR, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng Kombes Pol. Aris Supriyono menjelaskan peristiwa penembakan Gamma dan beberapa korban lain oleh Aipda Robig, tak terkait dengan tawuran.

"Akibat penembakan yang dilakukan oleh terduga pelanggar mengakibatkan satu orang meninggal dunia, kemudian penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi," kata Kombes Aris.

Baca juga: Kapolrestabes Semarang dan Kabid Propam Polda Jateng Beda Kronologi Penembakan Gamma, Mana yang Benar?

Motif yang melatarbelakangani itu, sebutnya, terduga pelanggar saat perjalanan pulang mendapati satu kendaraan (sepeda motor) memakan jalannya dan kena pepet. "Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan," katanya.

Aipda Robig diduga melanggar Perkap nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senpi. Propam juga menjeratnya dengan Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!