Keluarga Gamma Kecewa Tak Dilibatkan dalam Rapat Dengar Pendapat DPR

Selasa, 03 Desember 2024 - 19:04 WIB
Keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMKN 4 Semarang korban tewas penembakan yang diduga dilakukan oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin, kecewa tidak dilibatkan dalam RDP Komisi III DPR. FOTO/EKA SETIAWAN
SEMARANG - Keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang korban tewas penembakan yang diduga dilakukan oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin (38), kecewa kepada Komisi III DPR. Sebab, Keluarga tak dilibatkan untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RPD) yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan, Selasa (3/12/2024). Pihak keluarga menyebut, sempat diundang namun tetiba dibatalkan.

"Awalnya dijadwalkan ikut RDP ke Jakarta, tapi Minggu (1/12/2024) sore dibatalkan,” kata Juru Bicara Keluarga, Subambang di Kota Semarang, Selasa (3/12/2024) sore.

Setelah dibatalkan, pihak keluarga kembali mendapat kabar akan tetap ikut RDP tapi via daring (online) menggunakan Zoom. Keluarga diberi link Zoom, jadwal rapat pukul 09.15 WIB, tapi pihak keluarga tak bisa bergabung di tautan yang diberikan.

"Kami menghubungi Sekretariat DPR RI, dan (diberi jawaban) keluarga tidak ikut Zoom (RDP),” lanjutnya.



Keluarga Gamma kecewa atas hal itu. Keluarga sudah berkumpul untuk menyaksikan paparan dan berharap bisa turut memberikan kesaksian. Dia berharap pihak keluarga bisa diberikan kesempatan langsung untuk hadir, sehingga anggota Dewan itu tidak hanya menerima penjelasan informasi dari satu pihak saja yakni hanya dari Polri.

"Mudah-mudahan di kesempatan berikutnya, bisa ikut rapat dengar pendapat, jadi agar tidak sepihak, bisa berimbang (informasinya)," katanya.

Sementara itu, dalam RDP bersama Komisi III DPR, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng Kombes Pol. Aris Supriyono menjelaskan peristiwa penembakan Gamma dan beberapa korban lain oleh Aipda Robig, tak terkait dengan tawuran.

"Akibat penembakan yang dilakukan oleh terduga pelanggar mengakibatkan satu orang meninggal dunia, kemudian penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi," kata Kombes Aris.



Motif yang melatarbelakangani itu, sebutnya, terduga pelanggar saat perjalanan pulang mendapati satu kendaraan (sepeda motor) memakan jalannya dan kena pepet. "Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan," katanya.

Aipda Robig diduga melanggar Perkap nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senpi. Propam juga menjeratnya dengan Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content