Rapat Paripurna DPRD Kendal Setujui Raperda APBD 2025

Senin, 02 Desember 2024 - 12:01 WIB
(Foto: dok DPRD Kendal)
KENDAL - Rapat paripurna DPRD Kendal menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025 untuk dijadikan Perda APBD 2025.

Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq menyampaikan, dengan telah disetujui bersama Raperda APBD Tahun 2025 menjadi Perda APBD, maka tahapan berikutnya, Bupati Kendal diminta untuk segera meminta evaluasi Gubernur Jawa Tengah.

Dia mengatakan, persetujuan terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan wujud komitmen bersama antara DPRD dan Pemkab Kendal, juga wujud dari kepatuhan terhadap amanat Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Peraturan Pemerintah ini menyatakan bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Raperda APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran baru," ujarnya, Kamis (28/11/2024).



Wakil Bupati Kendal Wundu Suko Basuki yang hadir mewakili Bupati Kendal Dico M Ganinduto menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kendal yang telah membahas Raperda APBD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) beberapa waktu sebelumnya.

"Berkat pembahasan bersama, akhirnya hari ini (Kamis, 28/11/ 2024) kita bisa melakukan persetujuan bersama Raperda APBD ini menjadi Perda APBD 2025 sebagai dasar bagi Pemkab dalam melaksanakan semua program kerja dalam pembangunan pada tahun depan," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, maka pemkab akan segera membawa perda tersebut ke Gubernur Jawa Tengah untuk dimintakan evaluasi dan pembulatan sehingga visa segera disahkan sebagai Perda APBD Tahun Anggaran 2025.

Dia berharap, evaluasi dari gubernur bisa segera selesai sebelum tahun anggaran baru dimulai, sehingga pemkab bisa segera melaksanakan semua programnya.
(skr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content