Demi Judi Online, 2 Pria di Pangkalpinang Curi Minyak Goreng hingga Gula Pasir
Sabtu, 30 November 2024 - 07:36 WIB
PANGKALPINANG - Dua pria di Kota Pangkalpinang , Bangka Belitung ditangkap Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang, Jumat (29/11/2024). Tim Buser Naga sempat kejar-kejaran dengan pelaku pencurian yang kerap meresahkan pedagang kecil atau warung di Kota Pangkalpinang.
Pelaku yang kalah langkah disergap polisi di sebuah toko kelontong. Pelaku lainnya kabur setelah mengetahui temannya ditangkap. Polisi pun mengeluarkan tembakan peringatan.
Setelah diinterogasi, kedua pelaku pencurian tersebut telah dua kali melakukan pencurian di toko yang sama dengan modus yang sama pula. Dalam aksi tersebut, kedua pelaku menggasak berdus-dus minyak goreng, dua dus minuman susu, dan berbagai barang lainnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti seperti lima dus minuman susu, dua dus minyak goreng, dan dua dus gula pasir. Korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
Pelaku menjual barang curiannya itu untuk bermain judi online dan narkoba. Kini, kedua pelaku ditahan di Polresta Pangkalpinang.
“Berdua ini termasuk pecandu narkoba dan judi online, berdasarkan hasil pemeriksaan kami,” kata Kanit Pidum Polresta Pangkalpinang Ipda Fajar, Jumat (29/11/2024).
Pelaku yang kalah langkah disergap polisi di sebuah toko kelontong. Pelaku lainnya kabur setelah mengetahui temannya ditangkap. Polisi pun mengeluarkan tembakan peringatan.
Setelah diinterogasi, kedua pelaku pencurian tersebut telah dua kali melakukan pencurian di toko yang sama dengan modus yang sama pula. Dalam aksi tersebut, kedua pelaku menggasak berdus-dus minyak goreng, dua dus minuman susu, dan berbagai barang lainnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti seperti lima dus minuman susu, dua dus minyak goreng, dan dua dus gula pasir. Korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
Pelaku menjual barang curiannya itu untuk bermain judi online dan narkoba. Kini, kedua pelaku ditahan di Polresta Pangkalpinang.
“Berdua ini termasuk pecandu narkoba dan judi online, berdasarkan hasil pemeriksaan kami,” kata Kanit Pidum Polresta Pangkalpinang Ipda Fajar, Jumat (29/11/2024).
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda