Lapor Jual Kendaraan Bermotor Kini Bisa Lewat Pajak Online, Simak Caranya!

Jum'at, 29 November 2024 - 10:57 WIB
Langkah-Langkah Lapor Jual Kendaraan Bermotor secara Online

1. Login ke akunhttps://pajakonline.jakarta.go.id/

2. Pilih Menu PKB

Seluruh Nopol yang terdaftar atas NIK Anda akan muncul pada Tab Objek Pajak Pilih Tab Pelayanan, lalu pilih Jenis Pelayanan Permohonan Lapor Jual



3. Klik Ajukan Lapor Jual untuk Nopol yang dikehendaki
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!