Tak Terpengaruh Quick Count, KPU Jakarta Berpegang Teguh Hasil Rekapitulasi Manual Berjenjang

Kamis, 28 November 2024 - 21:33 WIB
KPU Jakarta meminta seluruh masyarakat dan peserta pilkada sabar menunggu proses penghitungan suara sampai batas waktu 16 Desember 2024 mendatang. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta meminta seluruh masyarakat dan peserta pilkada sabar menunggu proses penghitungan suara sampai batas waktu pada 16 Desember 2024 mendatang.

Meski sudah ada gambaran hasil pemungutan suara yang disampaikan oleh berbagai lembaga survei dan Sirekap, mereka menegaskan bahwa hasil Pilkada Jakarta yang resmi dan sah hanya berdasar hasil rekapitulasi manual berjenjang.



Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata menegaskan bahwa mereka berpegang teguh pada hasil rekapitulasi suara yang dilakukan petugas secara berjenjang.

Baca juga: KPU Jaktim Benarkan Kecurangan di TPS 028 Pinang Ranti, 19 Surat Suara Tercoblos untuk Pramono-Rano

Karena itu, mereka tidak terpengaruh oleh hasil hitung cepat maupun deklarasi yang sudah disampaikan peserta pemilu kepada publik. Proses rekapitulasi manual berjenjang oleh KPU Jakarta sudah dimulai sejak hari ini. Dan paling lambat selesai 16 Desember 2024.

”Kami berpegang bahwa hasil resmi itu hanya yang dikeluarkan KPU. Batas akhirnya paling lambat diputuskan tanggal 16 Desember. Masyarakat mohon menunggu hasil resmi, penghitungan suara yang dilakukan KPU dan ini dilakukan rekapitulasi berjenjang, dari tingkat kecamatan sampai tingkat provinsi,” ujar Wahyu, Kamis (28/11/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!