Warga Jakarta, Ayo Manfaatkan Insentif 0% untuk BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya
Rabu, 27 November 2024 - 08:00 WIB
Ilustrasi: Bapenda DKI
JAKARTA - Warga Jakarta sangat antusias untuk mendaftar kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, saat pemberian insentif pengenaan 0% (nol persen) pada 2023 lalu. Pemberian insentif berdampak positif terhadap pemutakhiran data kepemilikan kendaraan bermotor di DKI Jakarta.
Mengingat tingginya animo masyarakat, maka insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar nol persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya perlu kembali diberikan kepada masyarakat.
“Pada tahun ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan pemberian insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar nol persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya,” tutur Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 Tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar nol persen Untuk BBNKB Penyerahan Kedua Dan Seterusnya. Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut, penyerahan kedua dan seterusnya merujuk pada penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang sebelumnya sudah pernah didaftarkan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Mengingat tingginya animo masyarakat, maka insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar nol persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya perlu kembali diberikan kepada masyarakat.
“Pada tahun ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan pemberian insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar nol persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya,” tutur Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 Tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar nol persen Untuk BBNKB Penyerahan Kedua Dan Seterusnya. Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut, penyerahan kedua dan seterusnya merujuk pada penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang sebelumnya sudah pernah didaftarkan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Lihat Juga :