Coblosan Pilkada Jakarta 2024 Besok, Ganjil Genap Ditiadakan

Selasa, 26 November 2024 - 07:42 WIB
Dishub DKI Jakarta meniadakan ketentuan Ganjil Genap di seluruh ruas jalan pada pelaksanaan Pilkada 2024, Rabu (27/11/2024) besok. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ketentuan Ganjil Genap di seluruh ruas jalan pada Rabu (27/11/2024) besok. Kebijakan ini terkait pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 .

"Sehubungan dengan Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu (27/11/24), ketentuan Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis Dishub DKI dalam keterangan di akun Instagramnya dilihat, Selasa (26/11/2024).



Kendati meniadakan Ganjil Genap, Dishub DKI mengimbau agar seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi peraturan yang ada dan menguatamakan keselamatan saat berkendara.

Baca juga: Prabowo Nyoblos Pilkada di Bojong Koneng Bogor, Gibran di Solo

Dishub menjelaskan, peniadaan Sistem Ganjil Genap pada saat pencoblosan Pilkada 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

- UU RI Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 Ayat (8): Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan November 2024;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!